Dari Huruf Menuju Perbuatan [4] Terpasung dalam Kelembagaan

Submitted by admin on Mon, 01/16/2023 - 07:31
Penulis

Perkara yang mencegah ilmu menuju amal adalah struktur organisasi atau kelembagaan. Organisasi memang penting tetapi terkadang struktur berpotensi memasung pemikiran. Keberadaan struktur organisasi keulamaan telah ada sejak zaman daulah Islam. Ulama adalah bagian penting dari daulah yang bekerja, melakukan pembelaan dan berperang di bawah benderanya. 

Tetapi ulama zaman dahulu memiliki prinsip kuat bahwa pemikiran dan amal tidak boleh dibelenggu struktur. Menjaga posisi mereka sebagai ulama lebih kuat dari daulah. Ulama memiliki tugas mulia mengarahkan dan membina para penguasa muslim. Kedudukan mereka di bawah amir tetapi bukan sebagai “karyawan” atau “petugas” amir.

Namun sifat kelembagaan ulama hari ini, ulama yang duduk di kelembagaan fatwa atau keagamaan hanya menjadi pegawai pemerintah dengan batasan-batasan yang membelenggu amal dan kadang juga pemikiran. Demikian juga posisi ustad dan dai di era “profesionalisme” dalam sebuah lembaga bernama yayasan. Mereka diangkat sebagai mudir atau ustad oleh lembaga yayasan dan bisa diberhentikan oleh yayasan jika tidak sesuai visi atau kehendak atasan.

Sehingga dalam yayasan ada banyak batasan dalam beramal merealisasikan bacaan untuk menjadi ulama atau ustad rabbani karena posisinya sebatas karyawan. Padahal tujuan belajar dan membaca qiraah diniyah adalah mewujudkan syahadah ilmu dan amal pada makhluk seperti firman Allah:

كُونُوا رَبَّانِيِّينَ بِمَا كُنْتُمْ تُعَلِّمُونَ الْكِتَابَ وَبِمَا كُنْتُمْ تَدْرُسُونَ
“Jadilah kamu menjadi orang-orang rabbani, karena kamu selalu mengajarkan Al Kitab dan disebabkan kamu tetap mempelajarinya.” (Ali Imran: 79)

Akibatnya, pembaca qiraah diniyah hari ini tertawan dirinya sendiri dalam sebuah kelembagaan. Dia hanya diizinkan berbicara tanpa amal, terkadang harus mendiamkan kezhaliman. Dalam sebuah negara, mufti hanya diizinkan berfatwa tetapi tidak bisa beramar maruf nahi mungkar dalam tindakan. Karena itu bukan tugasnya. Tugasnya hanya mengajar, hanya berfatwa. Ayahanda Syeikh Umar Mahmud mengatakan: “Sesungguhnya perkara paling berbahaya bagi pemikiran adalah ketika berada dalam sebuah kelembagaan.”

Senin 23 Jumadil Akhir 1444
Disarikan dari kitab Fanul Qiraah Syeikh Umar Mahmud hafizhahullah